Jakarta, ebcmedia – Keputusan Majelis hakim banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinilai sudah tepat.
Demikian penegasan yang disampaikan pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
“Putusan majelis tinggi kasus Sambo, saya kira sudah tepat karena berdasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh pengadilan negeri. Fakta-fakta dan hukum-hukum yang berlaku di mana di pengadilan negeri memiliki keyakinan dan kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati,” tandasnya.
Suparji menuturkan, secara normatif, hukuman mati dapat diterapkan sesuai dengan ancaman hukuman dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Ada alasan yuridis tentang penerapan hukuman mati,” tukasnya.
Namun demikian, Suparji menambahkan, tahapan persidangan ini belum inkrah. Masih ada kasasi yang akan membuktikan apakah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah membuktikan fakta dan hukum yang berlaku.
“Kalau ditinjau dari norma aturan hukum ini sudah dikategorikan keputusan yang tepat, dalam arti terbukti pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati, maka hukuman ini bisa diterapkan,” cetusya. (W)