Tim Biro Hukum KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Lukas Enembe

oleh -817 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe vs KPK, Selasa 2 Mei 2023.

Tim Biro Hukum KPK selaku Kuasa Hukum pimpinan KPK pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo tersebut, membacakan kesimpulannya.

“Untuk membantah seluruh dalil dari Pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, pihaknya juga menghadirkan Ahli 3 orang dokter spesialis RSAPD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE serta 4 orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE.

Serta menyusun second opinion atas kondisi kesehatan lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa yang bersangkutan fit for interview dan fit for stand to trial.

KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di rutan.

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim PN Jaksel.

“Dan optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” katanya.*** sr.

No More Posts Available.

No more pages to load.