Kasus Tukin ESDM, KPK Periksa PNS, Honorer, dan Pihak Swasta

oleh -864 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Tubuh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  Selasa (9/5/2023).

“Hari ini (9/5) pemeriksaan saksi TPK terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia menambahkan pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama sebagai berikut ;

1. HERI NURZAMAN Pegawai Negeri Sipil

2. IMAN KRISTIAN SINULINGGA Pegawai Negeri Sipil

3. SABDONO HARRY WIBOWO Pegawai Negeri Sipil

4. YUYU RAHAYU Pegawai Negeri Sipil

5. DEWI CO’ITA LAWRIE Swasta

6. HERU UMAM Karyawan Honorer

Diketahui dalam Kasus ini KPK telah menetapkan Setidaknya 10 orang yang sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah mencegah 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023 mendatang.*** Red/sr

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.