Hotman Paris Yakin Kliennya Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

oleh -367 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra hari ini dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya itu tidak akan divonis hukum mati oleh majelis hakim. 

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, dalam kasus ini Teddy diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadinya.

Hotman mengatakan, bahwa kliennya Teddy Minahasa merupakan perwira senior dan juga banyak mendapatkan banyak penghargaan selama menjabat di kepolisian dan juga termasuk penghargaan dari Presiden Joko Widodo. 

Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” Ujarnya.

Hotman Juga mengatakan bahwa rata-rata putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait narkoba di bawah 20 tahun penjara.

“Kalau pun dinyatakan bersalah, enggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang, narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17,” ujarnya.

Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebuah peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kaf)

No More Posts Available.

No more pages to load.