Teddy Minahasa Menghadapi Sidang Vonis

oleh -396 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakrta, ebcmedia –  Sidang vonis mantan Kapolda dari Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dalam perkara penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim mulai membacakan pertimbangan hukum atas dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar terbuka dan disiarkan secara live oleh beberapa media via mendsos.

Sebelumnya JPU mengajukan hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena meyakini bahwa Teddy Minahasa telah bersalah dalam kasus tukar sabu dan narkoba dengan tawas. Yang bekerjasama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Teddy Minahasa dinilai bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa merupakan salah satu pencetus awal terjadinya atas penggelapan sebuah barang bukti sabu untuk dijual kembali. Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Teddy Minahasa diduga berperan utama atas penggelapan barang bukti narkotika yang di tukar dengan tawas. Sidang vonis mantan Kapolda dari Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) (Kaf)

No More Posts Available.

No more pages to load.