Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan Vonis 17 Tahun pidana penjara kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terkait perkara dugaan peredaran Narkoba, Rabu 10 Mei 2023.
Hakiim Ketua Jon Sarman Saragih dalam amarnya juga menjatuhkan pidana denda Rp.2miliar subsider 6 bulan kurungan
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama 17 tahun dan denda sebesar 2 milyar rupiah apabila tidak dibayar akan diganti penjara selama 6 bulan,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang awalnya menjatuhkan tuntutan selama 20 tahun penjara.
Hakim menilai Dody Prawiranegara telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan sidang ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Dody Prawiranegara.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan anggota kepolisisan republik indonesia dengan jabatan kepala polisis resort Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas narkotika dan mencoreng nama Lembaga Kepolisian Republik Indonesia,”
“Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Dody Prawiranegara terbukti telah membantu Teddy Minahasa melakukan jual-beli narkoba dengan mengganti sabu sitaan dengan tawas.*** Dian/khaf/sr/