KPK Panggil Eks Dirjen Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Djamaluddin

oleh -804 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2020-2022, Rabu 10 Mei 2023.

“Pemeriksaan saksi TPK terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Mereka adalah, Ridwan Djamaluddin selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM,

Lana saria, Hertono, Manzilia Fatma masing-masing selaku Pegawai Negeri Sipil

Indriawati, dan Sulkonik pegawai swasta.

Diketahui dalam Kasus ini KPK telah menetapkan Setidaknya 10 orang yang sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK juga telah mencegah 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023 mendatang.*** Red/sr

No More Posts Available.

No more pages to load.