Syamsul Ma’arif Divonis 15 Tahun dalam Kasus Narkoba Eks Kapolda Teddy Minahasa

oleh -362 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmediaSyamsul Ma’arif terdakwa dalam kasus jual-beli narkoba yang ditengarai oleh Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatra Barat divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

“Terdakwa Syamsul Ma’arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda 2 Miliar Rupiah.”

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Asisten pribadi Dody Prawiranegara tersebut terbukti bersalah karena dalam menukar sabu menjadi tawas.

Syamsul Ma’arif terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang awalnya adalah 17 Tahun penjara dengan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Hal yang memberatkan Syamsul Ma’arif adalah ikut menikmati hasil penjualan sabu dan menjadi perantara dalam jual-beli sabu.

Syamsul Ma’arif dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** dian/khaf/sr

No More Posts Available.

No more pages to load.