Imunitas Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesi

oleh -407 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dan menahan Ketua Tim Pengacara Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Roning terkait dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Atas kasus tersebut Tim Advocat Peradi Untuk Pembelaan Profesi Advocat menyampaikan keprihatinannya.

Alvon K Palma, S.H.,M.H., selaku Koordinator Tim mengatakan keprihatinannya atas penahanan rekan sejawatnya tersebut.

“Kami atas nama Tim Advokat untuk pembelaan Profesi Advokat menyampaikan keprihatinan atas adanya penetapan Tersangka & Penahanan terhadap Rekan Sejawat Roy Rening ketika sedang menjalankan tugas profesinya,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa Advokat Roy Rening memiliki imunitas krn menjalankan profesinya dengan itikad baik dan KPK menerapkan delik yang telah “kosong”.

Adapun alasan yang disampaikannya antara lain;

1. Berdasarkan pada Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 ttg Advokat menegaskan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjakankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Pengadilan,

2. Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian materiil UU Advokat khususnya pasal 16 dengan Nomor 26/PUU-XI/2013.

Alvon menerangkan pada pokoknya menegaskan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara pedata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”

“Bahwa dengan merujuk pada hal tersebut, imunitas advokat harus dihormati sesama penegak hukum sepanjang sudah dilaksanakan dengan itikad baik dalam melakukan pembelaan terhadap klien,” katanya.

Dia beralasan Roy Rening tidak sedang dijatuhi hukuman pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Dewan Kehormatan Advokat PERADI dalam menjalankan tugas profesinya itu.

Menurutnya jika akan menetapkan status tersangka pada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya agar terlebih dahulu meminta pertimbangan Dewan Kehormatan Advokat. Sebagaimana KPK dengan Dewan Pengawas.

Selain itu, penyidikan sudah terjadi dengan baik sehingga tidak tercegah, terhalang & terintangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor. *** oby/sr.

No More Posts Available.

No more pages to load.