KPK segera Bawa 5 Eks Anggota DPRD Jambi Syopian DKK ke Pengadilan Tipikor

oleh -330 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Jaksa Penuntut Umum KPK tengah mempersiapkan dakwaan untuk 5 tersangka Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus uang ketok palu, pada 2017-2018, Kamis 11 Mei 2023.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemberkasan penyidikan telah selesai dan telah dilimpahkan ke Jaksa KPK.

“Tim Penyidik, saat ini telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka SP dkk pada Tim Jaksa KPK,” ujarnya.

Menurut Ali Fikri, tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja.

Dia menambahkan atas pelimpahan tersebut pihaknya juga memperpanjang masa penahanan kepada 5 tersangka (calon terdakwa) terseebut selama 20 hari hingga 27 Mei 2023.

Adapun 5 tersangka yang segera disidangkan adalah , Syopian ( SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP) dan Rudi Wijaya (RW).

Diketahui, para tersangka diduga menerima suap berupa uang ketok palu dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

Para Anggota DPRD tersebut diduga meminta uang kepada Gubernur atas RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, yang tercantum berbagai proyek Pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang Sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.