Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun

oleh -441 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto divonis 17 Tahun dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa (eks Kapolda Sumbar)

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kasranto terbukti bersalah bersama-sama dengan Linda Pujiastuti, Janto Parluhutan Situmorang dan Ahmad Darmawan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar hakim dalam amarnya, Rabu 10 Mei 2023.

Selain pidana 17 tahun Penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana untuk membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir. *** (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.