AKBP Bambang Kayun segera Disidangkan oleh KPK di Pengadilan Tipikor

oleh -834 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK segera membacakan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi suap pemalsuan surat waris PT ACM dengan terdakwa AKBP Bambang Kayun, Selasa (16/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas dakwaan maupun status tahanan Bambang Kayun.

“Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Menurut Ali, dengan pelimpahan tersebut, kewenangan tahanan berada di Pengadilan Tipikor.

“Penahanan sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Ali mengatakan, selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Ali Fikri tim Jaksa KPK akan membacakan dakwaan Bambang Kayun tersebut dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57, 1 miliar.

KPK sita aset tersangka BK senilai Rp12,7 miliar

Ali menambahkan, sebelumnya Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK.

“Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah,” ujarnya.

Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara.*** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.