Jakarta, ebcmedia – Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam putusan sela akhirnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, keduanya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pencemaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU sebelumnya mendakwa dua aktivis tersebut, terkait dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut.
JPU mengungkapkan perbuatan terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTube-nya.
Postingan yang berjudul ‘Ada lord Luhut dibalik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.
Kemudian isi video menyoal kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. (Tim)