Kasus Bansos KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen Saat Geledah Rumah dan Apartemen milik Tersangka

oleh -708 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik kembali melakukan serangkaian penggeledahaan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (29/5).

“Telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yg ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,”

“Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Ali menambahkan, pihaknya menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” katanya.

Info yang beredar rumah yang berada di Tangerang Selatan merupakan milik tersangka Kuncoro Wibowo, sedangkan apartemen di Jakarta Barat merupakan tempat kediaman tersangka Budi Susanto.

Sebelumnya pada Selasa (23/5), KPK menggeledah kantor Kemensos, dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik.

Pada Rabu (15/3), KPK umumkan penyidikan kasus korupsi bansos beras ini. Akan tetapi, KPK belum merilis identitas para tersangka dan konstruksi kasusnya.

Diberitakan setidaknya ada enam tersangka yang diduga merugikan keuangan negara capai ratusan miliar rupiah tersebut antara lain, Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.

Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Keenam orang itu telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. *** Red/sr

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.