Jakarta, ebcmedia – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut mantan terpidana korupsi bisa memiliki hak dipilih setelah menjalani masa hukuman 5 tahun tanpa jeda, merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini menjawab kritikan yang dilontarkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait mantan narapidana korupsi bisa menjadi calon anggota legislatif tanpa jeda 5 tahun usai menjalani masa hukuman.
Menurut Hasyim Asy’ari, dalam rumusan draf peraturan KPU, syarat mantan terpidana bisa dicalonkan menjadi caleg yaitu sudah menjalani hukuman 5 tahun dan dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dapat dipilih selama menjalani masa hukuman tidak dikenakan jeda 5 tahun usai bebas.
Hal ini merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa terhadap orang yang pernah dipidana penjara dan dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih tidak dikenakan masa jeda 5 tahun.
“Dalam hal syarat mantan terpidana kemudian dikenakan harus jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidananya baru bisa dicalonkan. Rumusan itu kan merujuk kepada Mahkamah Konstitusi, di dalam pertimbangan konstitusi yang juga dikutip dari putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Mahkamah Konstitusi membuat pertimbangan bahwa terhadap orang yang pernah dipidana penjara dan dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dapat dipilih nah itu dikecualikan artinya tidak dikenakan jeda 5 tahun karena mahkamah konstitusi menghormati pustusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berada di lingkungan Mahkamah Agung,” ucap Hasyim Asy’ari, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari, ihwal regulasi pencalegan bekas napi korupsi, tanpa melewati masa jeda 5 tahun.
Padahal sudah jelas di amar putusan MK dijelaskan bahwa mantan napi korupsi tidak bisa dipilih selama 5 tahun usai bebas dari penjara.
ICW pun mengancam KPU jika tidak merevisi ketentuan itu, maka pihaknya akan mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung (MA). (Oby)