Kadin Indonesia Menunjuk Dharsono Mengisi Posisi Muhammad Yusrizki karena Tersandung BTS 4G BAKTI

oleh -713 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,15 Juni 2023,ebcmedia-Kadin Indonesia menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan, setelah Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan tanggapan atas masalah hukum yang sedang membelit Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan, Muhammad Yusrizki.

“Kami sudah membaca informasi di media massa mengenai penetapan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, Kamis (15/6/2023).

Yukki menyatakan, Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” terangnya.

Yukki menyampaikan, meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. Karena, kasus hukum tersebut menyangkut individu, dan bukan Kadin sebagai organisasi.

“Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan,” pungkasnya.

Yukki berpandangan, setelah ditunjuknya Dharsono menggantikan posisi Yusrizki, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.

“Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Yukki meyakinkan.

Muhammad Yusrizki yang juga diketahui sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Yusrizki berperan dalam menyediakan sistem panel surya di proyek infrastruktur BTS 4G.

“Setelah melakukan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan dinaikan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, Kamis (15/6/2023).

“Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana bersama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu,” kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan menahan Yusrizki di rumah tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Kita lakukan penahanan Rutan Salemba Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” lanjut Kuntadi.

Dalam ketetapannya sebagai tersangka, Muhammad Yusrizki dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi Juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (SR/Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.