Saksi Ahli Pidana UMJ Khairul Huda: Sprindik KPK Tidak Dapat jadi Dasar Penetapan Tersangka

oleh -2242 Dilihat
oleh
banner 468x60

Diberitakan, gugatan praperadilan diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung MA oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Hasbi Hasan (HH), yakni Maqdir Ismail menyatakan, salah satu pokok yang dipersoalkan dalam praperadilan, yaitu bukti penetapan Hasbi sebagai tersangka.

Maqdir menegaskan kliennya (HH) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka karena proses tersangkanya itu terlalu cepat.

Maqdir mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk menanggapi dugaan rekayasa dalam penetapan Sekma Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK.

Antara lain, disebutkan Maqdir, terkait adanya dugaan rekaman percakapan yang diduga oknum penyidik KPK yang menargetkan Hasbi Hasan terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. *** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.