Kasus bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.
Heryanto Tanaka meminta meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.
Menyanggupi permintaan itu, Dadan Tri meminta fee kepada Heriyanto. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Pada 5 April 2022, Dadan Tri menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera mengenai putusan terhadap Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto.*** Red