Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

oleh -1140 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian

“Penyidik menaikkan status PG menjadi tersangka,” kata Direktur Dittipidum Djuhandhani

Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penahanan disertai penetapan sebagai tersangka kepada Panji Gumilang.

Djuhandhani juga menjelaskan, setelah dinaikan statusnya, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini Selasa (1/8/2023). Panji tiba di Bareskrim Polri pukul 13.15 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

Saat ini Panji Gumilang akan menjalani penahanan dan pemeriksaan sebagai tersangka selama 1×24 jam di Bareskrim Polri

“Saat ini penyidik masih mempunyai kewenangan 1×24 jam, jadi proses penyidikan saat ini kami hanya melaksanakan proses penangkapan,” tukasnya.

Ada 3 pasal yang dipersangkakan untuk tersangka Panji Gumilang, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana ancaman 10 tahun, Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman 6 tahun, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun. ***(Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.