Dapat Fee Rp 24,4 Miliar Modus Kerahkan Desa Beli Buku, Eks Kajari Buleleng Dibui

oleh -1872 Dilihat
oleh
banner 468x60

Untuk mempercepat proses penyidikan, FR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan S di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023.

Akibat perbuatannya, FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** Red

No More Posts Available.

No more pages to load.