Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama Tidak Langsung Ditahan? Ini Kata Penyidik

oleh -1711 Dilihat
banner 468x60

Saat ditanya mengenai penahanan Panji Gumilang, Djuhandhani menegaskan saat ini penyidik baru melakukan proses penangkapan di mana penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam untuk proses penangkapan tersebut. Nantinya penyidik akan melihat hasil dari perkembangan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam. Jadi proses penyidikan saat ini hanya melakukan penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini. Mungkin yg bersangkutan mau menjelaskan lebih dalam lagi atau kita periksa lebih detail lagi dengan melihat kondisi yang bersangkutan kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 17 ahli dan penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti, berupa bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.

“Untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah 1 surat,” terangnya

No More Posts Available.

No more pages to load.