Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama Tidak Langsung Ditahan? Ini Kata Penyidik

oleh -1712 Dilihat
banner 468x60

Ada 3 pasal yg dipersangkakan untuk tersangka Panji Gumilang, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman 10 Tahun, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.*** (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.