Jakarta, ebcmedia – Dua orang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi komiditi emas pada 2010-2022, Senen (21/8/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
“Memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujarnya.
Mereka adalah, Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan Direktorat Jendral Kecil, Menengah dan Aneka berinisal EMHS, dan
Direktur PT Golden Signature berinsial BM.