Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berinisial JHPMG terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada 2020-2022, Kamis (8/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.
“Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.
Adapun satu saksi lainya adalah berinisial KSD selaku VP Sales PT Telkominfra.
Diketahui, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (15/5/2023), mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8,032 triliun. *** (sr)