Bacakan Duplik, Lukas Enembe: Saya Didakwa Tanpa Bukti-Bukti

oleh -3047 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membacakan duplik atau tanggapan replik yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyebut pihaknya telah dizalimi oleh pihak JPU.

“Dengan adanya bantahan, penjelasan tentang ketiga materi suap atau Gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti apapun dan Saya telah dizolimi,” terang Petrus Bala Pattyona pada Rabu (27/9/2023).

Lukas Enembe juga mengkalim, dari sejumlah 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, maupun bukti surat keterangan sebagai terdakwa tidak ada yang membuktikan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana

“Dari ke-17 saksi yang diajukan dalam persidangan, termasuk bukti surat dan keterangan saya sebagai terdakwa telah membuktikan bahwa saya tidak melakukan tindak pidana,” ujar Petrus.

Untuk membuktikan tindak pidana atas tuduhan suap dan gratifikasi, Lukas meminta agar JPU menghadirkan saksi untuk menjelaskan di mana, kapan, dan bagaimana kejadian suap dan gratifikasi itu berlangsung.

Dalam permohonannya, Lukas meminta kepada majelis hakim untuk mengadili dan memutuskan perjaranya berdasarkan fakta serta membebaskan dirinya dari segala dakwaan

“Dari bantahan tersebut di atas, saya (Lukas) mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya (Lukas) dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya (Lukas) tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” tukas Petrus.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan oleh JPU KPK. Dakwaan pertama, Lukas didakwa telah menerima suap sebesar Rp 47.833.485.350,00 dengan rincian menerima suap sebesar Rp 10.413.929.500  dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur  sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya  serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu suap sebesar Rp 35.429.555.850 berasal dari Direktur PT Tabi Anugrah Pharmindo, Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.

Lukas Enembe dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.