Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Perkara BTS 4G Bakti Kominfo

oleh -1481 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia _ Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Namun Dito mengaku sempat bertemu dua kali dengan salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di persidangan perkara korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (11/10/2023). Dalam persidangan tersebut hadir sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli HudevUI Yohan Suryanto.

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengkonfirmasi kepada Dito apakah dirinya pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Dito dengan tegas mengaku pernah bertemu sebanyak dua kali. Pertemuan itu dilakukannya dengan Galumbang serta asistennya yang bernama Resi di rumah asset milik mertua Dito di Jalan Denpasar No 34, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Dito, pertemuannya dengan Galumbang dan Resi hanya membahas perihal bisnis.

“Cuma dua kali saudara ketemu Galumbang Menak?” tanya Hakim Ketua

“Iya Yang Mulia,” jawab Dito

“Saudara saat pembicaraan itu dengan Galumbang Menak dengan Resi itu selain bertiga ada lagi orang lain?” tanya Hakim Ketua

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Dito

Kemudian, Hakim bertanya kepada Dito apakah terdakwa Galumbang Menak pernah memberikan sesuatu kepadanya terkait perkara BTS yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

“Pada pertemuan pertama itu adakah Galumbang Menak menitipkan sesuatu kpd Saudara?,” tanya Hakim Ketua

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Dito

“Cuma sebatas pembicaraan masalah bisnis saja?” tanya Hakim

“Betul Yang Mulia,” jawab Dito

Selanjutnya Hakim menjelaskan bahwa dalam perkebangan persidangan yang ada, terdakwa Galumbang Menak mengaku pernah membicarakan sesuatu terkait upaya untuk menutupi perkara BTS 4G ini.

“Soalnya yang berkembang di persidangan itu, itu Galumbang Menak pernah bertemu Saudara untuk membicarakan masalah ada usaha untuk menutupi terkait kasus BTS ini. Jadi Saudara sudah tau info dari media ya?” kata Hakim

“Iya Yang Mulia,” jawab Dito

Dengan tegas, Dito membantah keterangan Galumbang di persidangan. Dia mengaku tidak pernah menerima sesuatu apapun untuk menutupi perkara BTS 4G.

“Maka perlu kami konfirmasi ke Bapak,” kata Hakim.

“Itu tidak benar, Yang Mulia,” jawab Dito.

“Jadi, kalau umpamanya Saudara membantah, itu hak Saudara. Itu tidak benar itu?” tanya Hakim.

“Tidak benar,” ucap Dito.

Hakim menjelaskan pengembalian uang sebesar Rp27 miliar itu masih menjadi misteri. Hakim kembali bertanya apakah Dito yang menerima uang itu sebagai jaminan korupsi BTS 4G tetap aman. Hakim Ketua juga menyinggung Dito memiliki hak untuk menjawab atau tidak pertanyaan tersebut. Namun Hakim mengingatkan mengenai sumpah yang telah dilakukan Dito di awal sebelum memberikan kesaksian.

“Tapi ada saksi Pak, 2 orang tapi saksi itu perlu diuji kebenarannya. Saudara datang kesini kami hargai. Kami juga tidak bisa memaksakan Saudara untuk bilang iya atau tidak. Makanya tadi saya dari awal menyampaikan kepada Saudara sumpah yang diucapkan oleh Saudara itu merupakan sumpah yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada seluruh rakyat Indonesia. Tanggung jawab hukum, dan kalau sumpahnya tidak benar ini akan ada tanggung jawab hukumnya,” jelas Hakim

“Di dalam perkara itu ada pengembalian uang sebesar27 miliar. Pengembalian uang itu dari seseorang yang katanya itu juga dari Saudara? Saudara perlu clearkan, jabatan saudara tidak main-main, Menpora pejabat negara itu Pak. Sekarang kemudian jadi misteri yang pengembalian 27 m itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir Ismail. Dari siapakah itu ? Itu pertanyaannya? Saudara tahu dari mana asalnya?” tanya Hakim sambil mengonfirmasi uang sebesar Rp27 miliar.

“Tidak tau Yang Mulia,” tegas Dito

Dito juga menjelaskan saat diperiksa oleh Kejagung soal uang Rp27 miliar itu, dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui uang tersebut.

Di dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung. Namun, dalam persidangan ini Dito membantah dan mengaku tidak mengenal serta tidak pernah bertemu dengan Irwan.

Sementara itu, sebelumnya pengakuan Irwan mengenai uang yang diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku telah memberikan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali dan diantarkan ke rumah Dito yang berada di Jalan Denpasar.

Dalam perkara korupsi penyediaan Menara BTS 4G ini ada enam terdakwa yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HudevUI Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.