Jakarta, ebcmedia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan ratusan kilogram narkotika golongan I.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari 279,44 kilogram sabu, 200,67 kilogram ganja, dan 60.800 butir pil ekstasi.
Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka yang berhasil diungkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“Puji syukur kita hari ini bisa melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti. ini adalah hasil dari pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba jajaran Polres Jakarta Pusat,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam rilis pemusnahan barang bukti narkotika, pada Rabu (11/10/2023).
“Adapun barbuk yang dimusnahkan dalam kegiatan hari ini adalah sebagai berikut ganja 200,67 kg, sabu 279,44 kg, ekstasi 60.800 butir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Hengki.
Sementara, narkotika yang disisihkan atau masuk ke peradilan sejumlah 706,82 gram sabu, 16,19 kilogram ganja, dan 120 butir ekstasi.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan dan masuk ke peradilan tersebut, rincian narkotika golongan I yang disita ialah sebanyak 280,15 kilogram sabu, 216,86 kilogram ganja, dan 60.920 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator RS Pusat Angkatan Darat RSPAD Gatsu (Gatot Subroto).
“Dimusnahkannya barang bukti pada hari ini kita telah menyelamatkan 1.859.390 jiwa apabila barang dikonsumsi,” jelas Irjen Karyoto.
Menurut jenderal bintang dua itu, narkoba sangat merugikan orang banyak dan generasi penerus bangsa. Bukan hanya merugikan kesehatan, tetapi juga merugikan perekonomian bangsa dengan membuang uang miliaran rupiah dengan sia-sia. (Dian)