Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan MAKI terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli

oleh -2460 Dilihat
oleh
Ilustrasi Gedung KPK.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia  – Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Firli dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

“Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga,” tandas anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dewas KPK, sambungnya, telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI itu. Namun, dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin,” paparnya.

Sebelumnya, soal harga sewa rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, menyeruak saat polisi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. Harga sewa rumah itu disebut mencapai Rp 650 juta per tahun.

MAKI menuding Firli tidak melaporkan rumah sewa tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah tudingan MAKI. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.