Jakarta, ebcmedia – Sekretariat Negara (Setneg ) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan belum mengetahui pasti isi surat pengunduran Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej disebabkan karena apa.
Selain itu, Ari Dwipayana juga mengatakan akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo terkait surat tersebut dan segera dilanjutkan kepada Presiden Joko Widodo setelah tiba di Jakarta.
“Saya kira itu evaluasi jadi antara evaluasi kinerja, dan proses pengangkatan, juga proses pemberhentian itu juga itu menjadi domain yang secara profesional tentu masing-masing, sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham kepada bapak Presiden. Dan akan disampaikan kepada bapak Presiden sampai di Jakarta,” terang Ari Dwipayana di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum. (Oby)