KPK Tetapkan Gubernur Malut Tersangka Kasus Dugaan Suap

oleh -1725 Dilihat
oleh
Abdul Gani Kasuba (Foto Instragram).
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Marwata menuturkan, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut yang bersumber dari APBN tersebut mencapai Rp500 miliar.

Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Bukti permulaan awal, sambung Marwata, terdapat uang masuk ke rekening penampung berjumlah Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.