Jakarta, ebcmedia – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik sebagai insan KPK.
“Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar kode etik,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Dewas KPK, sambungnya, juga diminta menjatuhi sanksi berat kepada Firli. Sanksi tersebut berupa mengundurkan diri hingga memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Firli Bahuri.
Sekedar diketahui, hari ini, Rabu Rabu (27/12/2023), Dewas KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri. (Tim)