Mantan Menteri Pertanian SYL akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

oleh -653 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan segera disidangkan, menyusul Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim jaksa mendakwa SYL dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon satu beserta jajaran di Kementerian Pertanian termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Pemerasan dan gratifikasi itu diduga dilakukan secara bersama-sama SYL dengan dua anak buahnya.

Kabag Pemberitaan KPK juga menjelaskan dengan adanya penyerahan ini, status penahanan para terdakwa berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Perkara dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian saat ini telah dilimpahkan oleh tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk diadili, untuk saat ini tim jaksa telah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan”, terang Ali Fikri.

Dalam perkara ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain SYL, dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.(Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.