Jakarta,ebcmedia-Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) menginformasikan melakukan uji Aplikasi SIAP-MA untuk mempersiapkan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Pemimpin Umum EBC Media sekaligus motivator warga binaan di Lapas menyambut baik aplikasi tersebut.
Melansir situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Kamis (29/2/2024), Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan uji fungsi aplikasi SIAP MA yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP, selama dua hari (28-29 Februari 2024) di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono tersebut merupakan bagian dari langkah Kepaniteraan MA untuk mempersiapkan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Kegiatan uji fungsi tersebut dihadiri oleh Hakim Agung Samsul Maarif, Sekretaris Kepaniteraan, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi, Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Infomatika dan Tim Development Aplikasi Mahkamah Agung.
Panitera MA menyampaikan, uji fungsi aplikasi SIAP MA adalah untuk memastikan aplikasi yang dibangun berfungsi dengan baik dan sesuai dengan alur proses penanganan perkara di MA.
Uji Fungsi diawali dengan paparan aplikasi SIAP MA Versi Terintegrasi oleh Tim Development Aplikasi MA. Mereka memaparkan seluruh tahapan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Proses uji fungsi aplikasi diawali dengan simulasi penerimaan perkara, penelahan, pemilahan, registrasi, penunjukan majelis, penentuan hari sidang muscap, pembacaan berkas, sidang muscap, minutasi, dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.
Tim Kepaniteraan MA, termasuk hakim agung, menanggapi kesesuaian aplikasi yang dipaparkan dengan bisnis proses dan praktek terbaik penanganan perkara di MA. Beberàpa masukan yang disampaikan menjadi catatan bagi Tim Development untuk menyempurnakan aplikasi yang telah dibangun.
Dijelaskan, SIAP adalah nama aplikasi case management sistem berbasis work flow untuk penanganan perkara pada MA. Aplikasi ini pertama kali dibangun tahun 2008 dan telah dilakukan beberapa kali pengembangan. Pengembangan terakhir dilakukan pada tahun 2016 dengan rilis aplikasi SIAP versi III.
Pengembangan SIAP MA yang dilakukan saat ini dikonsentrasikan pada interoperabilitas data dengan SIPP pada pengadilan tingkat pertama. Panitera MA berharap, melalui pengembangan ini, SIAP MA diharapkan mampu mengakomodir alur proses pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Setelah dilakukan perbaikan aplikasi sesuai dengan masukan Tim Kepaniteraan, aplikasi SIAP MA terintegrasi akan segera memasuiki tahap UAT (user accepatance testing). Setelah lolos tahap UAT, maka pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022 jo SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 akan mulia diterapkan.
“Jika semua prasyarat telah siap, Panitera MA akan menerbitkan edaran kapan mulai diberlakukan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik,” kata Heru Pramono.
Sementara itu, Pemimpin Umum EBC Media, Linda Susanti, mengucapkan selamat dan sukses atas dilakukan pengembangan kembali aplikasi SIAP MA Versi Terintegrasi oleh Tim Development Aplikasi Mahkamah Agung.

Ia berharap, setelah aplikasi ini dinilai lolos tahap user accepatance testing (UAT), penggunaan aplikasi SIAP MA bisa disosialisasikan kepada publik.
“Saya berpandangan, aplikasi SIAP MA sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mengetahui alur pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik terhadap perkara yang sedang ditangani di MA,” kata wanita yang akrab disapa Oca Jameela.
Oca Jameela mengutarakan, sebagai masyarakat yang ingin Indonesia semakin lebih baik, alangkah baiknya, jika semua pengajuan kasasi dan PK dapat membaca dan meneliti dengan baik, sehingga nasib manusia bisa dipertanggung jawabkan ketika hakim MA mengambil keputusan.
“Karena, hidup manusia ketika di dalam persidangan nasibnya ditentukan oleh para hakim, dalam memberikan putusan,” pungkasnya.
Dalam aktivitas sosial, Oca Jameela juga sebagai motivator bagi para narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Ternyata, ungkapnya, banyak warga binaan di Lapas yang mengeluh terhadap nasib mereka, yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari sisi hukum. Di antaranya saat di persidangan, mereka tidak mempunyai kekuatan menyampaikan kronologis yang sebenarnya terhadap suatu peristiwa hukum yang didakwakan kepadanya di depan majelis hakim, karena diberikan waktu yang terbatas untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran tersebut.
Mereka berharap, hakim bisa memberikan keadilan dan hati nurani dalam mengkaji dan menganilis fakta dan kebenaran yang disampaikan terdakwa di persidangan, baik di tingkat pertama di pengadilan, banding di tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi maupun PK di tingkat MA. Karena keputusan hakim sangat menentukan nasib seseorang.
“Akhirnya, mereka hanya bisa pasrah ketika hakim memvonis orang tersebut bersalah. Meskipun orang tersebut merasa tidak bersalah,” tutur Oca Jameela.
Di sisi lain, imbuhnya, banyak juga yang memang terbukti bersalah di pengadilan, mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Peran saya sebagai motivator di antaranya memotivasi para warga binaan di Lapas adalah menguatkan diri mereka, bahwa kesalahan yang telah diperbuatnya tidak akan dilakukan kembali. Semua kesalahan bisa diperbaiki selama manusia itu sendiri bertekad ingin memperbaikinya,” jelasnya.
Ia berharap, kelak, ketika mereka bebas dari hukuman bisa melakukan aktivitas normal di keluarga dan di lingkungan masyarakat. (Syarif)