Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat dalam Koper, Tersangka Tersinggung Korban Minta Dinikahi

oleh -195 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang dimasukkan ke dalam koper oleh dua orang tersangka kakak beradik berinisial AARN dan AT, yang kemudian dibuang ke Cikarang Barat, Jawa Barat.

“Berhasil mengamankan tersangka yang mana tersangka tersebut dengan identitas AARN kemudian tersangka kedua AT,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Jumat (3/5/2024).

Korban yang diketahui bernama Rini Mariany, dibunuh tersangka AARN karena tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi atas persetubuhan yang telah mereka lakukan.

“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban dinikahi membuat tersangka melakukan pembunuhan,” ungkap Wira Satya.

Wira Satya juga mengatakan bahwa AT (29) merupakan adik kandung tersangka AARN yang telah diamankan terlebih dahulu pada Rabu (1/5/2024).

“AT merupakan adik kandung AARN tersangka utama,” tuturnya.

AARN dipastikan sebagai tersangka utama yang diduga membunuh korban RAM (50), dan kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper.

“Peran AARN tersangka utama ini melalukan pembunuhan terhadap korban yang kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper,” Wira Satya.

Sedangkan peran AT, lanjutnya,  membantu AARN membuang koper yang berisi jasad korban di Cikarang.

Selain melakukan pembunuhan terhadap korban Rini Mariany, ada motif ekonomi di mana tersangka AARN juga menggasak uang tunai sebesar Rp 43 juta milik perusahaan yang hendak disetorkan korban ke bank.

Terdapat sejumlah barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, di antaranya satu lembar visum dari RS Polri Kramat Jati, rekaman CCTV, satu buah koper hitam, satu stel pakaian korban, satu unit mobil Avanza, uang tunai sebesar Rp 36 juta dari tersangka AARN, satu buku rekening bank, satu unit sepeda motor warna silver dan satu kartu akses hotel Zodiak kamar 121, serta masing masing pakaian milik para tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.