Sementara itu, Karen Agustiawan mengungkapkan, Jusuf Kalla dihadirkan ke persidangan sebagai saksi lantaran Ia terlibat dalam pengambilan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan energi gas di Indonesia.
“Saya hadirkan Pak Jusuf Kalla sebagai saksi di persidangan karena memang beliau terlibat langsung di Perpres,tadi Pak JK sampaikan harus lebih banyak penggunaan gas dan itu sudah kita lakukan”, terang Karen usai persidangan.
Karen pun berharap dengan dihadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di pengadilan, dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya mengharapkan agar majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan fakta persidangan”,lanjut Karen Agustiawan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karen Agustiawan ssbagai tersangka kasus dugaan karupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.KPK pun menjebloskan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 ke rumah tahanan negara (rutan).
Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tampa kajian dan analisis menyeluruh.
Dalam kasus ini, Karen Agustiawan diduga menyebabkan kerugian keuanhan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG.Akibatnya Karen dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(RK)