Jakarta, ebcmedia – Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, membenarkan bahwa hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024. Ia mengatakan Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica. Dia mengatakan PN Jakpus akan mengirimkan berkas PK itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ujarnya.
Dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK, jika ada novum baru, akan dilakukan sumpah terlebih dahulu.
“Dibuka pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan disumpah novum dulu, kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.
(Herkis MKS)