Kronologi Uang Hampir 1T hingga Emas 51 Kilogram, Lisa Rahmat : Siapkan 5 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur

oleh -426 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kasus Pembunuhan terhadap kekasih Ronald Tannur semakin melebar, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang di duga untuk pemufakatan jahat suap putusan kasasi Ronald Tannur.

Uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Lisa Rahmat selaku kuasa hukum dari Ronald Tannur juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.

Dari situlah penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Foto : Nadhifa Adyne Putri

“Ya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ujar Qohar dalam konfrensi pers.

Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam branksa di ruang merjannya.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar.

Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hqsil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.

Zarof mengaku menerima uang tersebut terhitung dari tahun 2012 hingga dirinya purna tugas pada tahun 2022, uang tersebut didapatkan Zarof dari tindakan ‘kongkalikong’ perkara di mahkamah agung.

Namun, Zarof mengatakan kepada penyidik bahwa ia lupa jumlah perkara yang sudah diaturnya termasuk dari siapa saja uang itu berasal.

“Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan.(Kami tanya), ‘berapa yang mengurus dengan Saudara?’. Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya,” ujar Qohar.

Kasus ini berawal ketika Zarof dihubungi Lisa Rahmat kuasa hukum Ronald Tannur, ia meminta agar Zarof untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus kliennya tersebut.

Saat itu Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp1 miliar. Tawaran itu kemudian disanggupi oleh Zarof.

“Lisa meminta agar Zarof mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya, Lisa menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” pungkasnya.

(Dhii)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.