Babak Baru Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK

oleh -528 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 silam. Hakim sempat bertanua terkait kapan bukti baru atau novum tersebut ditemukan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa(29/10/2024) menghadirkan penemu novum bernama Helmi Bostam untuk di sumpah.

“Saudara nanti disumpah ya,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Ya,” jawab Helmi Bostam.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

Kemudian Hakim bertanya kapan novum itu ditemukan. Helmi mengatakan dia melihat bukti novum berupa CCTV dalam tayangan sebuah stasiun televisi.

“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan novum, Kapan ditemukan?” tanya hakim.

“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi.

Menurut dugaan nya rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar hingga penurunan kualitas resolusi video, kemudian ia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

“Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di Restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia menyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

Tim kuasa hukum Jessica Andra Reinhard Pasaribu, menyebut prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

“Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Andra Reinhard Pasaribu.

Dia mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan Peninjauan Kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

Ia juga menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

“Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon Peninjauan Kembali memasukkan racun sianida ke dalam vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.