Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis(5/12/24).
Sidang tersebut membacakan hal-hal yang memberatkan Helena Lim yang menikmati duit korupsi hingga berbelit-belit memberikan keterangan. Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

“Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan Helena.
Lanjut Jaksa hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan Helena juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” kata Jaksa.

Dalam tuntutan Jaksa hanya ada satu hal yang meringankan tuntutan Helena. Pertimbangan meringankan itu adalah Helena belum pernah dihukum di kasus sebelumnya.
“Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa.
Tak sampai disitu, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Helena Lim masih bertambah, Helena dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
“Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan,” ucap Jaksa.
Kemudian Jaksa juga mengatakan bahwa harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa.
(Dhii)