Perkara Pengaduan Palsu, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

oleh -2549 Dilihat
oleh
banner 468x60

Menurut Rizka kasus pengaduan dari Juanda kepada pamannya (Andi) terkesan dipaksakan, karena terlalu cepat dilimpahkan ke kejaksaan, meski dia telah melampirkan dan mengklarifikasi tuduhan penggelapan atas sewa lahan tersebut kehadapan penyidik.

“Kami klarifikasi bahwa tanah itu milik beliau. Tapi tidak tidak ditanggapi,” ujarnya.

“Saya mendampingi dari awal pak Andi ini dilaporkan, pak Andi ini adalah sebagai pemilk tanah berdasarkan sertifikat hak milik dan beliaulah yang mengurus tanah tersebut , yang mengelola tanah tersebut dan memang belialulah yang mempunyai sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini dan tanah itu tidak pernah beralih kepada siapapun dan hal itupun sudah terbukti dan teruji didalam putusan pengadilan negeri Cikarang divonis bebas dan jaksapun melakukan kasasi ,dimana kasasipun menguatkan putusan dari pengadilan negeri Cikarang.***

No More Posts Available.

No more pages to load.