Jadi Tersangka Kasus Izin Retail, KPK Tahan Walikota Ambon Richard Louhenapessy

oleh -657 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketua KPK menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan Pak Wali menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

KPK menjerat walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sedangkan Amri dijerat dengan pasal 5 Undang Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

KPK menahan ketiganya untuk 20 hari pertama pada 13 Mei 2022 – 1 Juni 2022, masing-masing dirumah tahanan K4 dan C1 gedung KPK.*** (Sup)

No More Posts Available.

No more pages to load.