Sekretaris Perusahaan Perindo: MTN Diubah Peruntukan sehingga Gagal Bayar Piutang

oleh -965 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi di PT Perum Perindo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar, dengan terdakwa Direktur Utama PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, Selasa (7/6/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji surono mengagendakan
Keterangan saksi dari Kementerian BUMN dan Perum Perindo
yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum

Dalam Persidangan, JPU Junaidi menanyakan kepada saksi Wahyu Kuncoro mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN yang kini menjabat Dirut Perum Perhutani terkait penerbitan MTN yang menjadi awal terjadinya dugaan korupsi di Perum Perindo

Sementara, Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas
mengakui adanya penerbitan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) yang belum dilaporkan Kementerian BUMN.

Boyke mengungkapkan bahwa MTN ini diubah peruntukannya sehingga menimbulkan gagal bayar piutang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka yakni mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Sahrial Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RU); dan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini (WP).

Kemudian ,Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam (LS), Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni (NMB), dan pihak swasta berinisial IG. (w)

No More Posts Available.

No more pages to load.