Jakarta, ebcmedia – Puluhan eks buruh PT Yoshin menyambangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Tujuan kedatangan mereka yang didampingi tim kuasa hukum, Jumadi, SH, dan Muhammad Yusuf, SH, untuk mengajukan PKPU, karena hak-hak eks buruh tersebut, seperti pesangon tidak dipenuhi PT Yoshin.
Jumadi mengungkapkan bahwa pihaknya ingin membantu eks buruh yang total jumlahnya 104 orang, agar hak-haknya dipenuhi PT Yoshin.
Dia menambahkan, dana yang harus dibayarkan PT Yoshin sebesar Rp10 miliar. Jumlah tersebut berupa pesangon dan gaji yang belum diselesaikan PT Yoshin.
Muhammad Yusuf menyambung uraian Jumadi seraya menegaskan bahwa tuntutan yang dilakukan eks buruh PT Yoshin terkait haknya sangat beralasan.
Pasalnya, Pengadilan Industrial Serang telah memutuskan terkait hak-hak eks buruh tersebut dan dikuatkan putusan kasasi.
Artinya, sambung Yusuf, telah berkuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung.
Salah seorang eks buruh PT Yoshin, Suryadi, menyatakan bahwa dia dan rekan-rekannya sudah tiga tahun, tepatnya sejak 2018, telah berjuang memperjuangkan haknya agar dipenuhi PT Yoshin.
Suryadi mengaku selama bekerja di PT Yoshin, gajinya selama lima bulan belum dibayar. Setelah di PHK juga tidak diberi pesangon.
Dia kemudian mengungkapkan dirinya di PHK lantaran ikut demo menuntut pembayaran gaji. Lantaran ikut unjuk rasa, pihak perusahaan menganggap Suryadi mengundurkan diri sebagai karyawan.
Oleh karena itu, Suryadi dan rekan-rekannya minta keadilan agar hak-hak mereka dipenuhi. (Tim)