Dinilai Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Bos Meraseti dan Pejabat Kemendag 12 dan 8 Tahun Penjara

oleh -969 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnnya mengajukan hukuman kepada Bos PT Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi selama 12 Tahun Pidana Penjara tekait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor Besi Baja dan turunannya pada 2016-2021, Senen (13/3/2023).

Pembacaan Tuntutan hukuman tersebut disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pusat bergantian oleh Didik Kurniawan, S.H., M.H., Adi Satria Sitompul, S.H., Syakuri, S.H., Patar Pakpahan, S.H., dan Ery Adi Wibowo, S.H.

Selain Tuntutan 12 Tahun , JPU juga meminta agar Majelis Hakim Pimpinan Eko Haryanto menghukum bos PPJK Meraseti Logistik dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengutip tuntutan JPU, Selasa (14/3).

Kemudian JPU menuntut Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Taufiq selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan kepada Pejabat Kementerian Perdagangan, yakni Tahan Banurea, JPU mengajukan hukuman 8 tahun pidana penjara , denda Rp 500 juta subisder 6 bulan.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021.

Selain kurungan badan , JPU juga mengajukan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa yakni, Kepada Bos Meraseti Logistik Budi Hartono Linardi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara.

Lalu, kepada Tahan Banurea selaku Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020 dikenakan uang pengganti Rp.200 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara,” ujar JPU.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasehat hukumnya. *** Red

 

No More Posts Available.

No more pages to load.