KPK Panggil Eks Direktur PT Dok Kodja Bahari terkait Kasus Kapal Angkut TNIL-AL

oleh -1207 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018, Selasa (14/3/2023).

Tiga orang saksi tersebut diantaranya Eks Direktur PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (PT DKB) Wahyu Suparyono, lalu

Erry Wibowo eks Karyawan PT DKB tahun (1991 s/d 2021), dan Cahyo Yustianto eks Kasubdiv Pemasaran III PT DKB.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedumh Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,”ujarnya.

Diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material Kapal Angkut Tank TNI Al di Kementerian Pertahanan pada 2012-2018.

Dalam keterangan tertulisnya (kamis (19/1), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera pengumuman siapa tersangkanya.

“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik kami anggap cukup,” katanya. *** SR

 

No More Posts Available.

No more pages to load.