Penangkapan AP Kasus Penipuan & Penggelapan Uang

oleh -801 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Dunia maya kembali dihebohkan dengan diamankannya selebgram Akbar atau biasa dikenal di media sosial Ajudan Pribadi, yang menipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil.

Hasil penyelidikan Polres Jakarta Barat menemukan fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M.Syahduddi menegaskan, Akbar alias AP menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu tersangka menghubungi AL dan menawarkan dua unit mobil. Mobil yang ditawarkan adalah Toyota Land Cruiser tahun dan Mercedes Benz. Masing-masing senilai Rp400.000.000 dan Rp950.000.000.

“Hanya foto aja. (Mobil) dan tidak pernah ada alias fiktif,” ujar Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah.  Padahal mobil tidak pernah ada,” sambungnya.

Penawaran yang diberikan AP kemudian direspon positif AL. Dan AL kemudian melakukan pembayaran secara bertahap kepada tersangka. AL kemudian mentransfer uang sejumlah sebesar Rp400.000.000 untuk membayar mobil Toyota Land Cruiser yang ditawarkan AP.

Pada waktu berikutnya, setelah pembayaran pertama untuk mobil Toyota Land Cruiser, AL kembali mentranfer sebesar Rp750.000.000 untuk mobil Mercedes Benz G-Class G63 yang telah disepakati. Uang ini ditransfer pada 6 Desember 2021 lalu. Rp200.000.000 terakhir kemudian ditransfer kembali pada 14 Desember 2021.

“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak kunjung pernah ada,” ucapnya.

AL melalui penasehat hukum telah melakukan somasi kepada Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Syahduddi menuturkan, selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan dan mangkrak.

Ajudan Pribadi akhirnya ditangkap di Makassar saat mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3/2023).

“Kita jerat dengan 2 pasal, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” papar Syahduddi.

AL sendiri dilaporkan mengalami kerugian uang sebesar lebih dari Rp1,3 Miliar. (Kaf)

No More Posts Available.

No more pages to load.