Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus kejagung telah mengajukan setidaknya 25 nama agar dicegah bepergian ke luar negeri atas pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-202, Kamis (30/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan total 25 pihak tersebut, setelah Jaksa Agung Muda Intelejen mengeluarkan penetapan pencegahan untuk dua orang per 7 Februari 2023.
“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang,” ujarnya.
Dua orang yang dicegah berinitial DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan JS selaku pihak swasta . Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan.
Menurut Kapuspenkum keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Selain itu menurut ketut, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.(Rp36,8 miliar)*** sr