Kasus PT Graha Telkom Sigma Kejagung Periksa Direksi PT Prima Arbain Mandiri dan PT Mitra Elang Jaya

oleh -1061 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek apartemen, perumahan, hotel dan pengadaan batu split PT Graha Telkom Sigma pada 2017-2018, Kamis (30/3/2023).

“Memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Mereka adalah, tiga dari PT Prima Arbain Mandiri yakni MA seĺaku Direktur Utama, SR Selaku Manajer Keuangan, dan FR selaku direktur Keuangan.

Kemudian AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018,” kata Ketut.

Diketahui Tim Penyidik Kejagung sejauh ini telah memeriksa 29 orang saksi, serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima.

Menurut Kapuspenkum dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting untuk pengembangan penyidikan kasusnya.

Adapun kronologi singkat kasus ini adalah : Pelaksanaan program pengelolaan DP4, pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 Miliar.

Dengan modus yang dilakukan antara lain ; Adanya fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.

Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. *** (SR) – sumber Pupenkum Kejaksaan Agung.

No More Posts Available.

No more pages to load.