Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senen (10/4/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur , Tahun 2018-2019,” ujarnya.
Diberitakan, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan anggota DPRD DKI dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pulo gebang tersebut.
KPK juga telah menetapkan tersangka , tapi belum mengumumkannya, sementara itu dugaan kerugian negara diduga mencapai ratusan miliar dan masih dalam penghitungan pihak terkait.*** sr