Jakarta, ebcmedia – Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati, Senen (10/4/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di kantor Setda dan Rumah dinas Jabatan Bupati dan lainya .
“Antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD,” ujarnya.
Menurut Ali penggeledahan berlangsung sejak senen pagi
“Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi,” katanya.
Diberitakan dalam kasus tersebut bermula saat Tim Satgas KPK menciduk 28 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut, di beberapa wilayah berbeda diantanya Jakarta, Pekan Baru dan Meranti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang didampingi Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada keterangan Pers, Jumat 7 April 2023 mengatakan,
Setelah pemeriksaan 1×24 jam KPK kemudian mengumumkan tiga tersangka yakni Muhamad Adil ( MA) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024.
Fitria Nengsih (FN), selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, serta M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
KPK merilis Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil beserta jajaranya serta Oknum BPK Riau tersebut terindikasi terlibat Kasus penerimaan fee jasa Travel Umroh dan dugaan Korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan APBD Kep Meranti pada 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengungkapkan perbuatan M Adil selama 2022-2023 tersebut diantaranya meminta setoran anak buahnya untuk kegiatan politik yakni maju gubernur riau.
“Memotong Uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” ujarnya.
Menurut Alex besaran pemotongan UP dan GU ditentukan sang Bupati dengan kisaran 5 % s/d 10 % untuk Setiap SKDP.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” kata alex.
Komsioner KPK tersebut menjelaskan pada Desember 2022, M Adil menerima uang Rp1,4 Miliar melaui FN dari PT TM (Tanur Muthmainnah), perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa travel perjalanan umroh karena telah dimenangkan terkait proyek pemberangkatan Umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 Mendapatkan predikat baik dengan target WTP, MA bersama-sama FN Memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Menurur Alexander Marwata pihanny menduga dugaan korupsi yang dilakukan MA mencapai Rp26, 1 Miliar yang diterimanya dari berbagai pihak.
“Dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami Lebih detail oleh Tim Penyidik,” katanya.*** sr